Posted by: cornila | June 4, 2009

Hukum Yang Keblinger

Indonesia negara hukum. Warga negara Indonesia bebas berpendapat. Keadilan di Indonesia akan dijunjung tinggi.

Itu beberapa kalimat yang sering kita dengar sejak duduk di bangku SD. Sayangnya, kalimat itu hanya jadi sebuah slogan semata. Yah, kalau ga mau dibilang parah banget..bisa dikatakan kalimat itu hanya jadi wacana saja. Kenapa nggak ?

Kita lihat aja keadaannya sekarang. Undang-undang di Indonesia itu bisa dikategorikan lengkap. Dari Undang-undang Dasar 1945, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sampai undang-undang yang lex specialis seperti Undang-undang Pers pun ada. Tapi ya itu tadi…terkadang penerapan undang-undang atau kasusnya yang nggak  sesuai.

Contohnya, kasus wartawan di Makassar, Upi Asmaradhana versus Kapolda Sulselbar Irjen Pol Sisno Adiwinoto. Dalam kasus itu Upi dianggap mencemarkan nama baik Sisno dalam pemberitaannya. Tapi upaya hukum yang dilakukan Sisno bukanlah melalui jalur dewan pers atau  UU Pers No 40/1999, melainkan mempidanakan Upi ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Sekarang ada lagi kasus yang menimpa Prita Mulyasari. Seperti yang orang sudah banyak tahu, ibu dua anak ini dituntut Rumah Sakit Omni International Alam Sutra Tangerang dengan tuduhan pencemaran nama baik di media internet alias email. Pihak Omni bersikeras kalau keluh kesah Prita selama menjalani perawatan di sana telah mencoreng nama baik dokter yang bersangkutan. Dan anehnya, Prita dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalih dari rumah sakit karena Prita melakukan pencemaran itu melalui internet.

Tapi yang lebih lucu, penetapan Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik pada kasus Prita ini dianggap berlebihan oleh Departemen Informasi dan Komunikasi yang notabene pembuat undang-undang ini. Juru Bicara Depkominfo Gatot Dewa Broto bahkan mengatakan penetapan UU ITE itu terlalu ekstrem karena undang-undang tersebut tidaklah represif seperti itu. Bahkan dia sempat mengatakan, dalam proses peradilan itu sendiri ada undang-undang uang dilupakan jaksa dan penyidik, yakni Undang-undang Telekomunikasi Pasal 40 tentang pengambilan data elektronik untuk penyidikan.

“Email yang dikirim Prita itu ranahnya pribadi melalui media elektronik komunikasi dan untuk mengambil datanya harus ada izin tertulis Kapolri dan Kejagung, aturan untuk mengambil data itu sangat ketat,” kata dia. Bahkan Dewa menambahkan kalau yang seharusnya dituntut bukanlah Prita, melainkan orang yang menyebarkan email tersebut ke mailing list sehingga membuat email pribadi menjadi masuk ke ranah publik.

Tapi apa tanggapan Kejaksaan Agung waktu ditanya mengenai perkataan Gatot itu, “Yah…semuanya kan boleh berpendapat, kita lihat saja di persidangan nanti.”

Akh…bener-bener sudah keblinger hukum di negara ini. Di satu kasus Undang-undang Pers yang harusnya digunakan malah dikesampingkan tapi di lain kasus UU ITE yang dinilai tidak cocok malah dicantumkan. Jadi Indonesia memang negara hukum, Indonesia memang lengkap undang-undangnya, bahkan hukum Indonesia (bisa) tidak mudah diintervensi. Tapi harus kita ingat juga, hukum di Indonesia berlaku sesuai pemesannya.

Siapa yang kuat dialah yang bertahan

-anonimous-


Responses

  1. Endonesia ini memang ngeselin!

    Hukum kayak mata pisau. Tajam ke bawah, tumpul ke atas. Yang berduit bisa menjual-beli hukum.

    ngeselin.

  2. negara terhukum dah..yang berduit yang menang..

  3. untung saya buta hukum, saya jadi tidak bisa melihat bagaimana buruknya hukum di sini.

  4. BLOG YANG BAGUS! SEMOGA TETEP ISTIQOMAH!

    *siap2 posting, malu sama nila*

  5. tapi jangan salah dulu….hukum di negara kita ga ada yang salah loh..malah mutlak kebenarannya..yang salah itu yah orang-orang yang menggunakannya…

    orang Indonesia memang banyak akal yah… :D


Leave a response

Your response:

Categories